PKH adalah program pemberian uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dengan melaksanakan kewajiban
Siapa Peserta PKH ?
Peserta PKH adalah Ibu Rumah Tangga dari keluarga yang terpilih melalui mekanisme pemilihan oleh BPS sesuai kreteria yang ditetapkan (Ibu Hamil/Nifas, memiliki bayi s/d Usia Pra Sekolah dan anak usia seklah dasar - SMP)